20
Sat, Apr

Terkait THR Idul Fitri 2022, Sarbumusi Pati Minta Pengusaha Taati SE Menaker

Ilustrasi/Istimewa

Komunitas
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Tahun 2022 ini, pemerintah tidak lagi membolehkan pelaku usaha untuk menunda atau mencicil pembayaran tunjangan hari raya keagamaan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 6 April 2022.

Ketua DPC Sarekat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Cabang Pati Husaini menjelaskan bahwa Dalam SE itu diatur bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap para pengusaha di Kabupaten Pati taat terhadap SE Menaker itu. Bahkan, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum tenggat. Kendati demikian, untuk memastikan aturan berjalan, pengawasan dan sanksi perlu lebih tegas agar tidak sekadar bagus di atas kertas tetapi melempem dalam penerapan,” kata Husaini saat menjadi narasumber acara Ngaji Ala NU (NGANU) yang diselenggarakan Ansor Pucakwangi, Sabtu (9/4/2022).

Husaini menambahkan, berbeda dengan SE pada tahun 2020 dan 2021 yang dikeluarkan di saat pandemi Covid-19 memuncak, kali ini pemerintah tidak memberikan kelonggaran berupa cicilan atau penundaan pembayaran THR. Pemberian THR juga tidak boleh membedakan status pekerja. Pekerja tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga (PRT), buruh alih daya, sampai tenaga honorer, berhak menerima THR.

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1871-umk-2022-pati-direncanakan-naik-1-persen-sarbumusi-minta-pemda-tegakkan-aturan

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1879-ganjar-teken-umk-35-kabupaten-kota-2022-kabupaten-pati-kabupaten-pati-rp-1-968-339-04

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga mengeluarkan SE M/2/HK.04/IV/2022 untuk mencabut SE pembayaran THR tahun 2020 yang selama dua tahun terakhir ini memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk menunda pembayaran THR.

Tahun ini, pemerintah kembali membuka Posko THR 2022. Layanan tersebut dapat diakses pekerja dan pengusaha secara daring melalui poskothr.kemnaker.go.id mulai 8 April-8 Mei 2022. Posko juga tetap dibuka secara luring melalui kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan (PPID Kemenaker) di Jakarta. (c-hu)

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.