21
Thu, Nov

Bedah Perda RTRW Pati 2010-2030, Jampisawan Temukan Sejumlah Kejanggalan

Foto: Dok. Yayasan YAPHI Solo

Komunitas
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Jaringan Masyarakat Peduli Sungai Juwana (Jamisawan) bersama dengan Yayasan YAPHI Solo melakukan bedah Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2021 tentang RTRW (rencana tata ruang dan rencana wilayah) Kabupaten Pati 2010-2030 yang merupakan hasil revisi dari Perda No. 5/2011. Perda itu menjadi perhatian Jampisawan karena merupakan kebijakan penting yang harus menjadi rujukan semua rencana pembangunan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan pada Senin, (22/11/2021) bertempat di Aula Rumah Damai Pati.

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/33-instansi/872-ir-purwadi-kepala-dlh-pati-jmppk-tidak-punya-legaitas-maka-tidak-dilibatkan-proses-revisi-perda-rtrw-pati

Koordinator Jampisawan Sunhadi menjelaskan bahwa masyarakat seharusnya mendapatkan sosialisasi kebijakan baru terkait penataan ruang itu, namun karena sejak disahkan April 2021 hingga saat ini tidak ada sosialisasi, maka pihaknya berinisiatif membedah isi Perda baru itu. “Hasilnya, baru membaca separo saja, kami sudah menemukan sejumlah kejanggalan. Perda revisi justru mengambang dan tidak jelas arahnya,” kata Sunhadi.

Sunhadi memberi contoh pasal tentang pengaturan drainase di perkotaan, program kali bersih dan pembuatan sumur resapan yang pada Perda No. 5/2011 diatur detal di pasal 31, pada Perda No. 2/2021, pasal tersebut dihapus.

Salah satu slide presentasi Yayasan YAPHI Solo, Senin (22/11/2021) / Clakclik.com

Kejanggalan Perda RTRW Pati 2010-2030 revisi ini tak hanya sampai disitu. Munandirin, anggota Jampisawan yang berprofesi sebagai nelayan kebingungan ketika mendapati pasal tentang rencana pembangunan fasilitas tambat perahu nelayan yang saat ini masih proses pengerjaan dan belum bisa digunakan yang dalam Perda No. 5/2011 ada di pasal 23, juga tidak ada di Perda revisi itu.

“Dulu, Jampisawan usul agar Sungai Juwana tidak dipakai untuk parkir kapal karena kalau pas banjir arus air bisa tertahan oleh kapal-kapal dan genangan banjir jadi lama. Lalu pemerintah membuat proyek fasilitas tambat perahu yang dananya miliaran dari APBD Kabupaten. Hingga saat ini proyeknya belum selesai. Tapi kok malah hilang di Perda RTRW revisi,” terang Munandirin.

Fasilitator dari Yayasan YAPHI Solo mempresentasikan hasli kajian dokumen Perda RTRW Pati 2010-2030 di Aula Rumah Damai Pati, Senin (22/11/2021) / Dok. Yayasan YAPHI Solo

Direktur Yayasan YAPHI Solo Haryati Panca Putri, SH menjelaskan bahwa pihaknya bersama Jampisawan melakukan bedah Perda RTRW Pati 2020-2030 itu bertujuan memberikan edukasi kepada warga tentang produk kebijakan pemerintah.

“Pemerintah membuat aneka kebijakan untuk mengatur masyarakat, namun kadang masyarakat tidak dilibatkan dalam proses. Kadang dilibatkan dalam proses, tapi hasil akhirnya tidak disosialisasi. Kawan-kawan Jampisawan mengaku sejak disahkan bulan April hingga diakhir Nopember ini belum pernah mendapatkan sosialisasi tentang perda RTRW revisi itu,” kata Putri.

Baca juga: https://www.clakclik.com/73-cerita/1755-revisi-perda-rtrw-pati-kawasan-rawan-bencana-banjir-hilang

Putri menambahkan bahwa proses bedah Perda RTRW Pati 2010-2030 ini dilakukan secara serial. Seri kedua bedah Perda RTRW Pati 2010-2030 akan dilakukan bulan Desember 2021. (c-hu)

 

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.