Clakclik.com, 18 April 2020—Untuk memudahkan pemerintah desa melakukan percepatan realisasi penyaluran BLT-Dana Desa Program Darurat Bencana Covid-19, Kementerian DesaPTD dan Transmigrasi memberikan panduan sederhana.
Panduan tersebut dipublikasikan melalui flayer dan di share di akum resmi media sosial Kementrian Desa PTD dan Transmigrasi sebagai berikut:
1. Pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan COvid-19;
2. Basis pendataan di RT dan RW;
3. Musyawarah khusus yang dilakukan dengan agenda validasi, finalisasi dan penetapan data KK calon penerima;
4. Legalitas dokumen penetapan ditandatangani kepala desa;
5. Dokumen penetapan dilaporkan ke bupati/wali kota atau diwakilkan oleh camat selambat-lambatnya lima hari kerja sejak tanggal diterima.
Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1048-sekali-lagi-soal-blt-dana-desa-terkait-bencana-covid-19