21
Thu, Nov

Begini Cara Mendata Penerima BLT-Dana Desa bagi Warga Terdampak Covid-19

Ilustrasi / Clakclik.com

Desa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 18 April 2020—Untuk memudahkan pemerintah desa melakukan percepatan realisasi penyaluran BLT-Dana Desa Program Darurat Bencana Covid-19, Kementerian DesaPTD dan Transmigrasi memberikan panduan sederhana.

Panduan tersebut dipublikasikan melalui flayer dan di share di akum resmi media sosial Kementrian Desa PTD dan Transmigrasi sebagai berikut:

1.    Pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan COvid-19;
2.    Basis pendataan di RT dan RW;
3.    Musyawarah khusus yang dilakukan dengan agenda validasi, finalisasi dan penetapan data KK calon penerima;
4.    Legalitas dokumen penetapan ditandatangani kepala desa;
5.    Dokumen penetapan dilaporkan ke bupati/wali kota atau diwakilkan oleh camat selambat-lambatnya lima hari kerja sejak tanggal diterima.

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1048-sekali-lagi-soal-blt-dana-desa-terkait-bencana-covid-19

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.