25
Thu, Apr

Terbitkan Surat Larangan Bertamu Menjelang Maghrib & Isya, Bupati Demak Dinilai Melanggar Hak Dasar

Ilustrasi/Clakclik.com

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 10 Januari 2020--Bupati Demak, Jawa Tengah, HM Natsir menerbitkan Surat Edaran Larangan Bertamu Menjelang Maghrib dan Isya. Surat tertanggal 2 Januari itu beredar ke masyarakat luas melalui media sosial sejak Senin (6/1/2020).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, jajaran TNI dan Polri, pimpinan ormas, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, serta semua anggota aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan/karyawati di lingkungan BUMN/ BUMD di wilayah Demak.

Baca juga: https://www.clakclik.com/73-cerita/831-numedia-digital-indonesia-terbitkan-buku-menjerat-gus-dur

Surat Edaran nomor 450/ 1 tahun 2020,  itu merupakan tindak lanjut dari gerakan "Maghrib Matikan TV" sebagai upaya meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT.

Meski demikian, ada pengecualian iimbauan pelarangan bertamu menjelang maghrib, di antaranya, saat takziyah, besuk, acara pengajian, khitanan dan pernikahan serta acara keagamaan lainnya.

Respon Para Pihak

Ketua GP Ansor Kabuparen Demak Nurul Muttaqien menilai, surat edaran tersebut kurang tepat, bahkan terang terangan melanggar hak dasar masyarakat untuk menjalin silaturahmi. "Ini jelas melanggar hak-hak dasar masyarakat bersilaturahmi, menerima tamu, kegiatan ekonomi, dan hak hak dasar lainnya," ungkap Nurul, Kamis (9/1/2020).

Wakil Ketua DPRD Demak, Nur Wahid menilai surat edaran tersebut merupakan bentuk pembatasan silaturahim. "Itu tidak bagus menurut agama, karena agama justru memerintahkan untuk memperbanyak silaturahim," ungkapnya.

Tanggapan senada juga disampaikan oleh Gubernur Jawa tengah, Ganjar Pranowo. Menurut Ganjar, larangan tersebut tidaklah perlu karena ada hal yang lebih penting kalau ingin menerapkan aturan kedisiplinan seperti melihat kondisi sosiologis di masyarakat.

"Ada yang lebih penting yang mesti kita atur. Kalau mau terapkan disiplin mungkin cukup dengan imbauan. Saya khawatir kalau sosiologisnya enggak support malah tidak bisa dilaksanakan," jelas Ganjar saat dikonfirmasi, Jumat (10/01/2020).

Maka dari itu, Ganjar menyarankan apabila surat edaran itu dibuat sebagai imbauan internal, sebaiknya tidak perlu dengan imbauan tertulis. "Kalau mau imbauan internal sebaiknya tidak perlu tertulis," kata Ganjar. (c-hu)

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.