Clakclik.com, 5 Nopember 2019—Sejak beberapa minggu lalu, Isu pelarangan cadar atau niqab ramai menjadi polemik di Indonesia lantara Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mewacanakan melarang penggunaan cadar di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Sejatinya pelarangan cadar sudah diberlakukan di berbagai negara di dunia. Bahkan negara yang banyak penduduknya muslim pun ada yang memberlakukan pelarangan cadar.
Seorang model memeragakan iklan cadar modern. Penggunaan cadar sebagai bagian dari life style muslimah / hijab-dream
Beberapa negara yang melarang penggunaan cadar memiliki banyak berbagai pertimbangan. Mulai dari alasan keamanan, membatasi ideologi radikal, merawat tradisi, hingga mengedepankan asas kehidupan bersama.
Bahkan jika ada warga negaranya yang nekat memakai cadar, mereka dikenakan denda atau dipenjara.
Seperti dilansir dari NU Online dikutip dari laman DW dan BBC, minimal ada 14 negara yang melarang pemakaian cadar, niqab, burka, atau sejenisnya.
Berikut data 14 negara yang melakukan pelarangan menggunakan cadar bagi perempuan beserta mulai kapan diberlakukan secara resmi : Maroko (2017), Tunisia (2019), Chad (2015), Perancis (2010), Belgia (2011), Belanda (2019), Denmark (2018), Jerman, Austria (2017), Bulgaria (2016), Norwegia (2018), Tajikistan, Srilangka (2019) dan China.
Sejumlah perempuan sedang mengenakan cadar / ilustrasi-islamidia.com
Rata-rata pelarangan penggunaan cadar diberlakukan di negara-negara tersebut setelah sebelumnya terjadi tindakan terorisme yang melibatkan perempuan bercadar. (c-hu)