12
Thu, Dec

Baru! Kementerian LHK Terbitkan Permen 10/2024; tentang Perlindungan bagi Pejuang Lingkungan

Foto: Clakclik.com

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 13 September 2024--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup secara lebih merinci.

Dalam aturan ini, individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum atau dilindungi dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata.

Langkah penerbitan peraturan ini merupakan kerja nyata untuk mendukung perjuangan para aktivis, organisasi lingkungan, akademisi, serta masyarakat adat yang sering terlibat dalam advokasi lingkungan.

Setelah sempat mengering beberapa hari, Sungai Juwana kembali berair. Aliran air dari hulu membawa gulma Eceng Gondok yang menutup sungai. Terlihat nelayan tradisional harus mematikan mesin untuk melewati Eceng Gondok tersebut, Kamis (12/10)/ Clakclik.com.

Dalam pasal 2 peraturan tersebut, setiap orang atau organisasi yang memperjuangkan lingkungan hidup secara sah dijamin tidak dapat dituntut. Hal ini mencakup individu, kelompok masyarakat, organisasi lingkungan, akademisi, hingga badan usaha. Ini merupakan implementasi dari Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebelumnya telah mengatur hal tersebut.

Peraturan menteri ini memperkuat dan memberi sejumlah rincian, termasuk definisi terkait siapa saja pihak-pihak yang dapat disebut sebagai pejuang lingkungan hidup.

Langkah ini juga mengatur larangan atas segala bentuk tindakan pembalasan yang seringkali diterima oleh para pejuang lingkungan, melalui pasal 5. Pada pasal itu, disebutkan jenis tindakan pembalasan bisa berupa pelemahan partisipasi publik, ancaman, somasi, hingga gugatan perdata. Selain itu, ancaman fisik dan psikis kepada aktivis serta keluarganya juga menjadi bagian tindak pembalasan yang dilarang keras.

Dalam peraturan ini juga ditegaskan bahwa pejuang lingkungan yang menghadapi tindakan pembalasan akan mendapatkan bantuan hukum yang difasilitasi oleh negara. (c-hu)