22
Sun, Dec

Libur Nasional Tahun 2024: 27 Hari

Illustrasi / Istimewa

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 12 September 2023--Pemerintah memutuskan total hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024 berjumlah 27 hari. Jumlah libur ini belum termasuk libur nasional karena Pemilu 2024.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan dilakukan saat ini agar menjadi pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi dan pariwisata, serta perusahaan swasta untuk menyusun aktivitasnya. Termasuk, pemerintah juga bisa menentukan program kerja sepanjang 2024.

”Kami memutuskan libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari, terdiri dari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” kata Muhadjir kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas. Jumlah libur tahun depan pun lebih banyak dari tahun 2023 yang berjumlah 24 hari.

Selanjutnya, Menpan RB Azwar Anas akan segera menyusun rancangan keputusan presiden tentang cuti bersama pegawai ASN tahun 2024. Azwar juga menyebutkan bahwa akan ada libur nasional tambahan untuk Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan memungkinkan bertambah satu hari lagi jika terjadi putaran kedua pemilihan.

”(Tanggal) 14 Februari 2024 dipastikan akan ada pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, nanti akan diatur dengan keppres tersendiri. Kami juga mengantisipasi jika pilpres ada dua putaran, maka bisa jadi ada dua tambahan libur,” ucap Azwar.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan dan karyawan swasta untuk menyesuaikan diri mengatur kegiatannya sepanjang 2024. Tidak ada perubahan ketentuan dari cuti bersama ini yang sudah berlaku sebelumnya. Cuti bersama masih bersifat fakultatif atau berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

”Dari ketentuan yang lama, cuti bersama ini mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki pekerja. Ini sudah berjalan sekian tahun,” kata Ida.

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024:

Libur nasional sebanyak 17 hari:

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret: Wafat Yesus Kristus

- 31 Maret: Paskah

- 10-11 April: Idul Fitri 1445 H

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 9 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

- 23 Mei: Waisak 2568 BE

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 17 Juni: Idul Adha 1445 H

- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 H

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Natal (Kelahiran Yesus Kristus)

Cuti bersama sebanyak 10 hari:

- 9 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek

- 12 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 8, 9, 12, 15 April: Cuti bersama Idul Fitri 1445 H

- 10 Mei: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

- 24 Mei: Cuti bersama Waisak

- 18 Juni: Cuti bersama Idul Adha 1445 H

- 26 Desember: Cuti bersama Natal (c-hu)