20
Mon, May

Skripsi Tidak Lagi Menjadi Syarat Wajib Kelulusan Mahasiswa

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 31 Agustus 2023—Syarat kelulusan mahasiswa sarjana dan pascasarjana di perguruan tinggi yang sebelumnya wajib menggunakan skripsi, tesis, atau disertasi, dihapuskan.

Dalam standar nasional pendidikan tinggi tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perguruan tinggi mendapat kemerdekaan untuk memberikan tugas akhir kepada mahasiswa program sarjana dan pascasarjana melalui bentuk lain.

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai landasan peluncuran Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Pasal 18, 19, dan 20 Peraturan Mendikbudristek tersebut menyatakan, mahasiswa sarjana ataupun sarjana terapan dapat diberikan tugas akhir dalam bentuk selain skripsi, seperti prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, baik secara individu maupun kelompok.

Adapun untuk program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir. Namun, bentuknya tidak hanya tesis atau disertasi, bisa juga prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. Tidak ada lagi kewajiban mahasiswa pascasarjana untuk membuat publikasi karya ilmiah yang terbit di jurnal ilmiah bereputasi nasional ataupun internasional. Namun, kebijakan ini bergantung pada tiap perguruan tinggi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyebutkan, standar nasional pendidikan tinggi Dikti baru memerdekakan perguruan tinggi. Untuk standar kelulusan, mahasiswa sarjana/sarjana terapan tidak wajib membuat skripsi. Mahasiswa S-2/magister tidak wajib membuat tesis dan publikasi di jurnal ilmiah, serta S-3 tidak wajib disertasi dan publikasi di jurnal berupatasi internasional.

”Jika PT masih memilih skripsi atau publikasi ilmiah, itu tetap boleh. Hal ini juga baik. Sebaliknya, yang memilih tugas akhir mahasiswa dalam bentuk lain juga boleh. Tugas akhir untuk meraih sarjana, magister, dan doktor yang dipukul rata wajib publikasi karya ilmiah bisa dalam bentuk prototipe atau bentuk lain,” kata Nadiem.

Apalagi, di pendidikan vokasi, kata Nadiem, penilaian capaian kompetensi mahasiswa tidak bisa terbatas ditunjukkan dengan skripsi atau penulisan karya ilmiah. Ada uji kompetensi dengan bukti sertifikasi kompetensi yang dilakukan industri untuk menujukkan kompetensi mahasiswa.

”Bukan Kemendikbudristek lagi yang menentukan bentuk tugas akhir, tapi kepala prodi atau perguruan tinggi yang bisa menenentukan standar capaian kelulusan. Perguruan tinggi menilai sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi dalam bentuk proyek atau prototipe. Jadi, tidak hanya skirpis, tesis, atau disertasi. Keputusannya ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem. (c-hu)