Clakclik.com, 31 Maret 2023—Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, masa jabatan kepala desa dan berapa periode kepala desa bisa menjabat merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.
Hal itu terungkap dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 39 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
MK menolak permohonan Eliadi Huli dan 11 orang lainnya soal desa. (c-hu)