25
Thu, Apr

LSM Peras Pelaku Kasus Perkosaan Anak di Brebes

Dok. Humas Polres Brebes

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 19 Januari 2023--Fakta baru muncul seiring penetapan tersangka dalam kasus pemerkosaan seorang bocah perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Keluarga pemerkosa mengaku dimintai uang hingga ratusan juta oleh anggota lembaga swadaya masyarakat. Janjinya, kasus itu tidak akan diproses hukum.

Para orangtua tersangka kecewa lantaran proses hukum itu tetap dilakukan. Padahal, mereka telah membayar sejumlah uang kepada orang-orang dari LSM. Orang-orang itu mengaku bisa membantu anak-anak mereka terhindari dari jerat hukum.

T (47), salah satu ayah pelaku, mengaku, keluarga pelaku dikumpulkan orang-orang yang mengaku dari LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia pada 29 Desember 2022 atau dua hari setelah pemerkosaan terjadi. Orang-orang tersebut meminta para orangtua menyerahkan uang Rp 200 juta sebagai biaya kompensasi. Jika tidak, para anggota LSM akan melaporkan kasus pemerkosaan itu kepada polisi.

”Karena kami para orangtua tidak punya uang sebanyak itu, saya menawar. Akhirnya mereka setuju kalau kami membayar Rp 70 juta. Namun, mereka meminta hari itu juga uangnya harus sudah ada,” ujar T, Kamis (19/1/2023).

Para orangtua pelaku pemerkosaan itu, kata T, adalah warga kurang mampu. Setelah berupaya mencari uang pinjaman ke tetangga dan saudara, mereka hanya berhasil mengumpulkan Rp 62,4 juta. Uang itu lalu diterima para anggota LSM.

Para orangtua pelaku lalu dipertemukan dengan orangtua korban di rumah kepala Desa Sengon. Di dalam pertemuan itu, anggota LSM mendamaikan korban dan pelaku. Perdamaian itu ditandai penandatanganan surat pernyataan.

Di sana dituliskan, pemerkosaan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Korban dan keluarga selanjutnya dilarang melaporkan kasus itu ke polisi. Jika dilanggar, mereka akan dituntut balik keluarga pelaku.

Menurut T, perdamaian itu turut disaksikan sejumlah pihak, seperti kepala desa, kepala dusun, ketua rukun tetangga, dan tokoh masyarakat setempat. Mereka bahkan ikut membubuhkan tanda tangan dalam surat pernyataan tersebut sebagai bukti mengetahui peristiwa perdamaian itu.

S, orangtua pelaku pemerkosaan lainnya, juga kecewa anaknya ditahan. S paham kesalahan anaknya. Namun, sebagai orangtua, S berharap anaknya diampuni sehingga bisa melanjutkan pendidikannya.

”Suami saya bilang kalau kami dimintai uang Rp 13 juta. Saya kaget dan bingung bagaimana bisa mendapatkan uang sebanyak itu dalam waktu satu hari. Saat itu, kami bela-belain berutang supaya anak kami tidak dihukum,” ujarnya.

Menurut S, orangtua pelaku tidak membayarkan uang dengan nominal yang sama. Ada yang membayar Rp 5 juta hingga Rp 18,4 juta.

Belakangan, para orangtua pelaku mendapatkan informasi uang Rp 62,4 juta tidak semuanya diberikan kepada korban. Uang yang diserahkan anggota LSM kepada keluarga korban hanya Rp 30 juta. Sisanya berada di tangan para anggota LSM. Mereka melaporkan kasus itu ke Polres Brebes.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Ajun Komisaris I Dewa Gede Ditya Krisnanda mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari para orangtua pelaku terkait kasus itu. Masalah itu tengah didalami penyidik.

”Kami sedang fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang hadir dalam proses mediasi tersebut. Nanti akan kami dalami juga terkait seperti apa tindakan transaksional dalam peristiwa itu,” tutur Dewa.

Pakar hukum pidana Universitas Pancasakti, Tegal, Hamidah Abdurrachman, menilai, orang-orang yang turut menyaksikan, mengetahui, atau bahkan memfasilitasi

”perdamaian” itu juga bisa dipidana. Mereka, kata Hamidah, sudah menghalang-halangi proses penyelidikan dan melanggar Pasal 421 KUHP.

”Dalam kasus itu, sejumlah orang yang seharusnya punya pengetahuan dan daya untuk melapor malah diam saja. Artinya, mereka tidak memihak kepada korban, tetapi malah memihak pelaku,” kata Hamidah. (c-hu)