16
Thu, May

Palsu: Surat Penyidikan untuk Menteri Erik Tohir

Ilustrasi / Clakclik.com

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 11 Desember 2020—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erik Tohir terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tes cepat (rapid test) Covid-19.

Surat palsu yang dimaksud oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), yang diposting di twitter resmi KPK @KPK_RI, Kamis (10/12/2020) / Istimewa

Ketua KPK Firli Bahuri pun menegaskan, dirinya tidak pernah menandatangani surat tersebut. “Itu pasti palsu. Kita punya barcode. Hoaks. Bahas kasusnya saja tidak pernah. Deputi Penindakan (Karyoto) saya perintahkan untuk mengungkap siapa pelakunya,” kata Firli, Kamis (10/12/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, format surat dan isinya janggal. Nama yang dicantumkan pun salah, seperti Dadi Mulyadi yang ditulis sebagai penyidik. Padahal, Dadi merupakan penyidik dan sudah kembali ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bulan lalu.

Ali Fikri juga mengimbau pemerintah daerah, perusahaan daerah dan instansi pemerintah lainnya untuk berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku dari KPK. (c-hu)