Pati, Clakclik.com—Bupati Pati Haryanto meminta agar distributor minuman keras (miras) yang beroperasi di Kabupaten Pati dihukum seberat-beratnya. Hal itu disampaikan dalam acara pemusnahan miras di depan halaman Kantor Bupati Pati, Selasa (28/1/2020).
“Kalau boleh saya minta izin kepada pak Kajari, Kepala PN Pati, Kapolres, dan Pak Dandim agar distributor miras ini dihukum sebebrat-beratnya. Karena sumber peredaran miras adalah dari mereka,” katanya.
Bambang Riyanto, SH, aktivis sosial dan pengacara publik di Pati merespon pernyataan bupati tersebut. Ia mengatakan bahwa apa yang disampaikan bupati itu hanya mencari sensasi saja.
Pemusnahan Miras di depan Kantor Bupati Pati, Selasa (28/1/2020) / Istimewa
Pasalnya, selama kepemimpinan Bupati Haryanto yang hampir dua periode, praktik peredaran miras di Pati sangat massif dan luar biasa.
“Lha selama hampir 8 tahun menjabat, dimana keberpihakan beliau terhadap pemberantasan miras. Kok seletah menjelang pensiun baru teriak-teriak. Apalagi beliau sebagai bupati pasti tahu kalau hukum itu ada batasnya. Tidak mungkin diberikan seberat-beratnya,” Kata Bambang.
Bambang menyarankan bahwa lebih baik bupati segera berkoordinasi dengan pihak DPRD Pati agar revisi Perda tentang minuman keras segera diselesaikan dan disahkan menjadi Perda.
“Nah, dalam Raperda itu kan eksekutif bisa berkontribusi. Apalagi kalua yang usul bupati. Pasti menjadi pertimbangan khusus dari pihak DPRD,” Pungkas Bambang. (c-hu)