Clakclik.com, 3 Oktober 2019—BPJS Kesehatan kembali menonaktifkan kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBN dari pemerintah pusat kemarin (2/10). Penonaktifan kartu itu dilakukan sejak Agustus 2019. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Republik Indonesia Nomor 8/HUK/2019 tentang Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Tahun 2019.
Menurut data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikeluarkan Kementerian Sosial, masih banyak warga yang dianggap mampu, tetapi masuk kategori tidak mampu. Hal tersebut disebabkan bawaan di era Askes. Misalnya, pada Agustus berdasar Kepmensos Nomor 79/HUK/2019, 21.902 jiwa dikeluarkan dari PBI APBN Surabaya. Per September, ada 762 jiwa yang dikeluarkan.
”Maka, di era BPJS ini Kemensos mencoba cek-ricek kembali,” kata Wiedho Widiantoro, Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan KCU Surabaya, kemarin.
Wiedho menjelaskan, kartu JKN-KIS yang tidak dapat digunakan atau nonaktif tersebut disebabkan pemerintah menganggap peserta sudah mampu. Akibatnya, mereka dikeluarkan dari PBI. Namun, pemerintah telah memasukkan sederet nama peserta baru ke daftar PBI. ”Jadi, ini bukan hanya penonaktifan. Tapi, lebih ke penggantian. Yang sudah mampu dikeluarkan PBI. Yang peserta baru tidak mampu dimasukkan PBI,” ucapnya. Pada Agustus contohnya, ada 23.661 jiwa yang ditambahkan sebagai PBI APBN Surabaya. Pada September 2019, ada 6 jiwa yang masuk PBI.
Wiedho menjelaskan, selama penggantian tersebut, banyak peserta yang mengalami penonaktifan kartu JKN-KIS saat mereka berobat ke fasilitas kesehatan. ”Yang banyak terjadi, kartu peserta JKN-KIS pada minggu lalu masih bisa digunakan berobat, tapi minggu ini sudah tidak bisa,” katanya.
Namun, bagi pemilik kartu JKN-KIS yang tidak aktif, bukan berarti kartunya tidak bisa digunakan lagi. Wiedho mengatakan, kartu tersebut masih bisa digunakan untuk berobat. Tetapi, ada syaratnya. Untuk mengaktifkannya lagi, peserta bisa mendaftar kepesertaan mandiri dengan membayar iuran rutin setiap bulan sesuai dengan kelasnya.
”Saya merekomendasikan layanan mandiri kelas III jika memang ada keperluan mendesak. Misalnya, harus segera berobat ke fasilitas kesehatan,” ucapnya. Dengan kepesertaan mandiri, kartu BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan. Tidak harus menunggu pengaktifan kartu selama 14 hari.
Namun, apabila peserta benar-benar merupakan warga tidak mampu, mereka bisa mengurus kartu JKN-KIS yang tidak aktif melalui kelurahan. Pihak kelurahan akan menyetorkan data ke dinas kesehatan (dinkes). ”Nanti pemerintah kota melalui dinkes melakukan survei apakah warga tersebut benar-benar tidak mampu,” ucapnya. Kalau tidak mampu, dinkes akan mengusulkan ke BPJS Kesehatan sebagai PBI APBD. ”Jadi, yang menentukan peserta PBI APBD itu dinkes,” jelasnya.
Sementara itu, proses pengaktifan kembali peserta PBI membutuhkan waktu minimal satu bulan. ”Memang cukup lama. Maka, kami sarankan membuat kepesertaan mandiri terlebih dahulu. Minimal yang kelas III,” sarannya. (Jawapos.com)