26
Fri, Apr

DPR Akhirnya Sepakat Batas Usia Minimal Perkawinan 19 Tahun

DPR Akhirnya Sepakat Batas Usia Minimal Perkawinan 19 Tahun

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

JAKARTA, Jum’at 13 September 2019— Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya sependapat dan setuju dengan usulan Pemerintah untuk menaikkan batas usia minimal perkawinan untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Hal itu berarti batas usia minimal perkawinan untuk perempuan menjadi sama dengan usia anak laki-laki. Selain untuk menyelamatkan anak-anak dari praktik perkawinan anak, keputusan menaikkan batas usia perkawinan diharapkan akan menciptakan generasi emas berkualitas sesuai cita-cita pembangunan nasional.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) dan Panitia Kerja (Panja) DPR untuk Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kantor Staf Presiden, Kamis (12/9/2019) di ruang Badan Legislasi, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Langkah DPR tersebut merupakan langkah maju, karena sebelumnya rapat dengan tim pemerintah, Panja DPR telah sepakat mengusulkan batas usia minimal perkawinan untuk laki-laki dan perempuan adalah 18 tahun. Namun, setelah rapat bersama tim pemerintah yang dipimpin Menteri PPPA Yohana Susana Yembise, Panja DPR sepakat dan menyetujui usia perkawinan laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Kendati demikian, dari sepuluh anggota fraksi di DPR yang terlibat dalam panja, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Persatuan Pembangunan tetap pada usulan awal, yakni 18 tahun.

 

Seorang warga sedang memikul aneka peralatan rumah tangga, kelapa dan padi di Desa Sitimulyo, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengan (24/01/2018). Benda-benda tersebut merupakan bagian dari seserahan perkawinan yang akan diberikan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Biasanya benda-benda tersebut diserahkan pada saat keluarga laki-laki datang melamar ke rumah keluarga perempuan. Seiring perkembangan jaman, bawaan berupa benda-benda tradisional mulai tidak dilakukan. Banyak lelaki di Kabupaten Pati melamar perempuan idamannya dengan barang-barang modern; mulai dari kulkas, sepeda motor hingga mobil.  

 

“Panja berpendapat RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat dua, yakni tahapan pengambilan keputusan agar RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 74 tentang perkawinan, ditetapkan sebagai UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan,” ujar Ketua Panja DPR untuk Pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Sudiro Asno, pada akhir rapat tersebut.

Perubahan atas UU Perkawinan merupakan amanat Putusan Mahkamah Konsistusi pada 13 Desember 2018 yang menyatakan Pasal 7 Ayat 1 sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK memerintahkan pembentuk UU melakukan perubahan atas UU Nomor 1/1974, khususnya batas minimum usia perkawinan bagi perempuan. Adapun Pasal 7 Ayat (1) dalam UU Nomor 1/1974 berbunyi, ”Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”.

Selain menyetujui batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 1/1974, dalam rapat yang berlangsung dari pagi hingga petang tersebut, DPR dan pemerintah juga sepakat membahas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ayat lain dalam Pasal 7 yang terkait penyimpangan atas ketentuan umur dan dispensiasi. (Kompas)