25
Mon, Nov

Per 31 Mei 2022, Subsidi Minyak Goreng Dihentikan

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 25 Mei 2022--Pemerintah akan menghentikan program Subsidi Minyak Goreng Curah per 31 Mei 2022. Meskipun begitu, pemerintah tetap akan menyediakan minyak goreng curah dengan harga terjangkau, yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram, melalui program Minyak Goreng Curah Rakyat.

Hal itu menyusul diterapkannya kembali kebijakan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (DMO) minyak goreng beserta bahan bakunya. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Minyak Kelapa Sawit Mentah (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil; RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika, Selasa (24/5/2022), mengatakan, program Subsidi Minyak Goreng yang dananya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) akan dihentikan per 31 Mei 2022. Hal itu terjadi lantaran mekanismenya kembali lagi ke DMO.

Meskipun begitu, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) yang dibangun dan dikembangkan Kemenperin tetap akan dilanjutkan. Simirah yang selama ini menjadi tulang punggung penelusuran dan pelacakan pendistribusian minyak goreng mulai dari produsen minyak goreng hingga ke pengecer akan diperluas.

”Pemerintah juga tetap akan mendistribusikan minyak goreng curah dengan harga terjangkau, yaitu Rp 14.000 per liter lebih dekat dengan masyarakat, yaitu melalui pengecer-pengecer,” kata Putu dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan perwakilan petani dan pengusaha hulu-hilir sawit. (c-hu)