Clakclik.com, 10 Agustus 2021—Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan mengatakan bahwa kartu nikah digital sudah berlaku sejak akhir Mei 2021 lalu.
Penerapan kartu nikah digital tersebut dilakukan bertepatan dengan peluncuran pencanangan 6 KUA Model oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di KUA Banjarnegara, Jawa Tengah pada 29 Mei 2021 lalu.
"Dari 29 Mei itu udah mulai diterapkan (kartu nikah digital). Tapi yang (kartu nikah) fisik selesai bulan Agustus ini," kata Jajang kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Penggantian kartu nikah fisik ke digital sudah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani pada 28 Juli 2021 lalu.
Jajang mengatakan program digitalisasi kartu nikah menjadi bagian dari program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) yang dicanangkan Kemenag.
Jajang juga menjelaskan mekanisme pasangan pengantin bisa mendapatkan kartu nikah digital.
Pertama, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah terlebih dulu melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Selanjutnya, pasangan calon pengantin mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin rampung melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah. Tahap terakhir, kartu nikah digital nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau 'link' ke email dan Whatsapp.
Jajang menyatakan kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah. Bagi pasangan yang sudah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital dengan mekanisme yang sudah diatur. (c-hu)