Clakclik.com, 6 Juli 2021—Kartu vaksin Covid-19 kini menjadi salah satu persyaratan bagi warga yang akan menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Persyaratan itu berlaku secara serentak pada 5-20 Juli 2021.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan empat Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 42, 43, 44, dan 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Sekarang ini sebaran masyarakat yang berisiko terkena Covid-19 mulai dari level sedang hingga tinggi berada di Jawa-Bali. SE lebih fokus untuk melindungi masyarakat di Pulau Jawa-Bali,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi kepada wartawan akhir pekan lalu.
Dalam SE Nomor 43 Tahun 2021, beberapa ketentuan yang baru antara lain pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum wajib menunjukkan kartu vaksinasi pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 2 X 24 jam atau tes antigen maksimal 1 X 24 jam. (c-hu)