23
Sat, Nov

Wamenkumham: Pelaku Korupsi Saat Pandemi Covid-19 Layak Dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 17 Februari 2021—Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dua mantan menteri yang terjerat korupsi di tengah situasi darurat pandemi Covid-19 layak dituntut hukuman mati.

Kedua mantan menteri yang dimaksud adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang korupsi soal ekspor benih lobster atau benur dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara terkait pengadaan bantuan sosial atau bansos yabg diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

"Bagi saya, kedua mantan menteri yang melakukan perbuatan korupsi dan kena OTT ini, layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward dalam sebuah diskusi pada Selasa (16/2/2021) yang dilansir di laman kompastv.com (17/2/2021).

Edward menjelaskan, alasan pemberat bagi kedua mantan menteri itu dengan layak dituntut hukuman mati karena; pertama, mereka melakukan praktik lancung tersebut di saat kondisi bangsa ini tengah darurat karena diterpa pandemi Covid-19 dan kedua, mereka melakukan kejahatan karena memanfaatkan jabatannya selaku menteri. (c-hu)