Clakclik.com, 17 Februari 2021—Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dua mantan menteri yang terjerat korupsi di tengah situasi darurat pandemi Covid-19 layak dituntut hukuman mati.
Kedua mantan menteri yang dimaksud adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang korupsi soal ekspor benih lobster atau benur dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara terkait pengadaan bantuan sosial atau bansos yabg diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
"Bagi saya, kedua mantan menteri yang melakukan perbuatan korupsi dan kena OTT ini, layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward dalam sebuah diskusi pada Selasa (16/2/2021) yang dilansir di laman kompastv.com (17/2/2021).
Edward menjelaskan, alasan pemberat bagi kedua mantan menteri itu dengan layak dituntut hukuman mati karena; pertama, mereka melakukan praktik lancung tersebut di saat kondisi bangsa ini tengah darurat karena diterpa pandemi Covid-19 dan kedua, mereka melakukan kejahatan karena memanfaatkan jabatannya selaku menteri. (c-hu)