25
Mon, Nov

Kapolri Terbitkan Maklumat Larang Warga Sebarluaskan Konten FPI

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 1 Januari 2021—Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis melarang masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten apapun yang terkait Front Pembela Islam (FPI) baik melalui website maupun media sosial.

Larangan Kapolri tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian dikutip dari Maklumat, Jumat (1/1/2021).

Selain larangan itu, Idham meminta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI.

"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI," dikutip dari isi maklumat.

Idham menyatakan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian. (c-hu)