23
Sat, Nov

Baru 36 Pinjol di Indonesia yang Berizin

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 30 Nopember 2020—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, hingga 28 November 2020, jumlah fintech pier to pier landing (P2PL) atau pinjaman online alias pinjol, yang terdaftar ada sebanyak 153 perusahaan. Dari jumlah tersebut yang memiliki izin baru sebanyak 36 perusahaan.

Anggota Dewan Komisioner OJK/ Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Riswinandi menjabarkan, 117 perusahaan pinjol baru memiliki status terdaftar. Kemudian 142 pinjol itu berbasis konvensional, dan 11 lainnya syariah.

OJK, menurutnya, terus mendorong para perusahaan pinjol itu untuk memperoleh status berizin. Proses 117 perusahaan yang telah terdaftar untuk menaikkan statusnya tersebut pun sedang berjalan.

Menurutnya saat ini sudah ada 30 pinjol yang telah capai tahap akhir proses perizinan yaitu live demo dan site visit. Sementara itu, 16 sedang proses pemenuhan dokuman, 44 mengulangi proses perizinan dan 8 pembatalan tanda terdaftar karena terlambat menyampaikan pengajuan permohonan izin. (c-hu)