Clakclik.com, 20 Mei 2020—Partai Gelora Indonesia (Gelombang Rakyat Indonesia) resmi mendapatkan SK Kementerian Hukum dan HAM bernomor M.HH-11.AH.11.01 tahun 2020 sebagai badan hukum partai politik pada Selasa (19/5/2020).
SK itu berhasil didapatkan setelah satu setengah bulan Gelora Indonesia menjalani proses verifikasi administratif dan faktual sebagai parpol.
Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Muhammad Anis Matta memasang target lolos dalam verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu peserta pemilu 2024 mendatang. Target dicanangkan usai mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham sebagai badan hukum partai politik.
"Alhamdulillah kita bersyukur SK Partai Gelora keluar 26 Ramadan. tepat menjelang Malam 27 Ramadan yang biasanya diduga sebagai malam Lailatul Qadr. Banyak pertanda baik di awal perjalanan," kata Anis di CNN Indonesia, Rabu (20/5/2020). (c-hu)