Clakclik.com, 23 Nopember 2020—Upah minimum di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk tahun 2021 mengalami kenaikan bervariasi. Daftar kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang disahkan pada Jum’at (20/11/2020).
Baca juga: Gubernur Ganjar Teken UMK 35 Kabupaten/Kota Di Jateng 2021 (clakclik.com)
Kabupaten/kota dengan upah tertinggi adalah Kota Semarang Rp. 2.810.025,- sedangkan terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp. 1.805.000,-.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Tengah Syariful Imaduddin, mengapresiasi penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) itu. Namun implementasi dilapangan lebih penting.
“Kerapkali pelaksanaan dilapangan tidak sesuai ketentuan, kami akan kawal,” kata Syariful, Minggu (22/11/2020). (c-hu)