Clakclik.com, 18 Juni 2020—Melalui Permendes No. 7 tahun 2020, BLT Dana Desa diperpanjang untuk bulan Juli, Agustus, September. Adapun besarannya adalah Rp.300.000,00/bulan.
Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1048-sekali-lagi-soal-blt-dana-desa-terkait-bencana-covid-19
Sebelumnya, dalam Permendes PDT No. 6/2020, Lampiran 2 (halaman 80) dalam point (d) jangka waktu dan besaran BLT-Dana Desa tertulis (1) masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020; dan (2) besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)per keluarga.
Berikut flayer resmi yang diterbitkan Kemendes PDTT melalui sejumlah akun media sosial; diantaranya twitter @KemenDesa, Kamis (18/6/2020):
Dalam kebijakan itu dituliskan bahwa sasaran penerima BLT Dana Desa atau yang disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sama seperti yang sudah mendapatkan BLT Dana Desa sebelumnya. "Kecuali ada perubahan melalui musyawarah desa khusus (Musdesus)," tulis Flayer tersebut. (c-hu)