22
Fri, Nov

KLHK Larang Sirkus Lumba-lumba Keliling

Flayer KLHK / Istimewa

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 7 Februari 2020—Sejak tanggal 6 Februari 2020, peragaan lumba-lumba di luar lingkungan lembaga konservasi (LK) dihentikan. Sirkus lumba-lumba keliling yang biasanya dilakukan di pasar malam dan lain-lain tidak diperbolehkan atau dilarang.

Sebenarnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membuat kesepakatan bersama lembaga konservasi pemegang izin peragaan keliling satwa dilindungi lumba-lumba terkait penghentian ini sejak 12 Juli 2018.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati telah menerbitkan surat nomor: S.989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Peragaan Satwa Lumba-Lumba, yang memuat penjelasan sebagai berikut:

1.    Yang dimaksud izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba di luar LK atau peragaan lumba-lumba keliling.

2.    Apabila peragaan lumba-lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

3.    Perlu diketahui bahwa seluruh lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan lumba-lumba koleksi LK yang memiliki izin yang sah. Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang berizin.

4.    Lumba-Lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak serta merta langsung dilepasliarkan dan menjadi bagian dari ketentuan dimaksud, karena secara hukum LK berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa lumba-lumba.

Apabila masih terdapat LK yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dikenakan tindakan penghentian sementara pelayanan administrasi, denda, atau pencabutan izin LK sesuai pasal 84 dalam Peraturan Menteri LHK Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi.
Informasi lebih lanjut:

1. Kepala Sub Direktorat Pengawetan Jenis (Sri Mulyani - 0857 7382 2379)

2. Kepala Seksi Pengawetan Eksitu (Desy Satya Chandradewi - 0812 9542 679)

3. Call Center Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati - 0813 1500 3113

4. Call Center BKSDA Jakarta - 0812 8964 3727

5. Call Center BKSDA Jawa Tengah - 0815 7695 494

Pihak KLHK telam mempublikasikan informasi ini melalui laman media sosialnya di Facebook, Instagram dan Twitter. Bagi masyarakat yang masih menemui praktik sirkus lumba-lumba keliling diharapkan berkenan melapor di call canter. (c-hu)

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.