Clakclik.com, 21 Maret 2022—Tiga bulan setelah surat presiden tentang usulan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diserahkan, DPR belum juga memulai pembahasan.
Masyarakat sipil menilai wakil rakyat tidak serius dalam merevisi aturan yang memuat sejumlah pasal karet hingga memakan banyak korban.
Surat presiden (surpres) untuk membahas bersama revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah diserahkan kepada pimpinan DPR pada 16 Desember 2021.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Presiden Joko Widodo berkomitmen segera menuntaskan revisi kedua UU ITE tersebut.
Presiden menyerap aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat terkait banyaknya korban yang jatuh akibat pasal karet dan multitafsir dalam UU ITE.
Oleh karena itu, pemerintah menargetkan revisi UU ITE tuntas pada April 2022.
Namun, memasuki Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, pembahasan RUU ITE belum juga dimulai. (c-hu)