Clakclik.com, 6 Oktober 2021—Proses revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terancam dihentikan. Penyebabnya adalah perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR soal kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Badan Daerah (BPBD).
Pihak DPR tetap menghendaki BNPB dan BPBD tetap disebutkan secara eksplisit dalam UU, sedangkan versi pemerintah, kelembagaan tidak disebutkan secara eksplisit. Pemerintah hanya menyatakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan secara sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
BPBD Kabupaten Pati fasilitasi pembentukan Mastana Desa dan Mastana Kawasan di Kecamatan Dukuhseti baru-baru ini / Clakclik.com
”Kita diberi waktu hanya satu masa sidang lagi. Jika di satu masa sidang ini, artinya nanti bulan Desember, kita masih belum bisa menyelesaikan UU ini, maka UU ini akan di-drop,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengawali Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah untuk RUU Penanggulangan Bencana yang dipimpin Menteri Sosial Tri Rismaharini, Selasa (5/10/2021).
DPR dalam hal ini komisi VIII tetap sepakat untuk memperkuat kelembagaan badan penanggulangan bencana sehingga BNPB dan BPBD haruslah tetap disebutkan dalam RUU Penanggulangan Bencana.
Menurut Ace, yang terpenting dalam pembahasan RUU Penanggulangan Bencana bukan hanya soal kelembagaan BNPB, melainkan juga bagaimana mempertegas paradigma penanggulangan bencana agar lebih berorientasi pada mitigasi bencana. DPR juga menginginkan ada proses literasi kebencanaan.
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Pati Sukarno menjelaskan pentingnya Mastana di desa beberapa waktu lalu / Clakclik.com
”Kita juga ingin pertegas kembali soal perlunya dokumen analisis kebencanaan dalam tata ruang dan pembangunan, karena kita tidak ingin proses pembangunan kita tidak memperhatikan aspek kebencanaan,” terang Ace.
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan sejumlah masukan pemerintah untuk RUU Penanggulangan Bencana. Contohnya, usulan untuk menambah jenis-jenis bencana alam, yang sebelumnya tidak masuk dalam RUU tersebut, yakni bencana alam ekstrem, seperti puting beliung dan samber gledek alias petir.
Terkait dengan anggaran bencana, Risma menjelaskan, anggaran bencana pemerintah pusat tidak ada batasnya. Sementara anggaran pemerintah daerah minimal 1 persen dari APBD. Selain itu pemerintah juga mengusulkan ada anggaran mitigasi. (c-hu)