Clakclik.com, 18 Juni 2021—Kementerian Agama menegaskan tidak akan mentoleransi jika terjadi pungutan liar (pungli) di tiap pelayanannya, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus, di Jakarta.
“Kemenag sangat terbuka menerima aduan dan laporan dari masyarakat terkait tindakan pungli di KUA,” kata Adib, Selasa (15/6/2021).
Dilansir dari kemenag.go.id (16/6/2021), Menurut Adib, bila masyarakat masih mengalami pungli di KUA, maka yang bersangkutan dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Direct Message (DM) akun media sosial resmi Bimas Islam ataupun chat WhatsApp di nomor: 08111890444.
“Kemenag akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap aduan dan laporan melalui media sosial maupun hotline whatsapp terkait pungli ini,” terang Adib.
Ia juga menyampaikan, hal ini harus menjadi perhatian seluruh ASN Kemenag yang bertugas di KUA. Pihaknya, lanjut Adib, tidak akan tinggal diam bila mendapatkan pengaduan atau pun laporan pungli.
"Para pelaku gratifikasi, para pelaku pungli, di era teknologi informasi seperti saat ini, jangan merasa aman, jangan merasa bisa bersembunyi," tegas Adib.
Ia menyampaikan, sesuai aturan, Kemenag akan memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan mengambil pungli atau pun memperoleh gratifikasi selama menjalankan tugasnya.
"Sekali lagi saya tegaskan, para pelaku pungli jangan merasa aman. Ibarat kalian berbuat kejahatan di semak-semak, semutnya punya twitter, facebook, instagram, lalu semutnya menceritakan di medsosnya, semut yang lain tahu, kita tidak mungkin akan diam saja," pungkasnya. (c-hu)