23
Sat, Nov

Perbup 49/2020: Organ Tunggal Sudah Boleh Lho, Syaratnya Baca Disini!

foto: @prokompimpati

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Menuju tatanan baru Covid-19 di Kabupaten Pati, Bupati Pati yang sekaligus ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pati, Haryanto menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati. Perbup ini resmi diberlakukan mulai tanggal diundangkan, yakni 11 Juli 2020.

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/33-instansi/1263-perbup-49-2020-tak-pakai-masker-saat-keluar-rumah-kena-sanksi-pungut-sampah

Tangkapan layar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019        di Kabupaten Pati / Clakclik.com

Perbup setebal 18 halaman ditambah 53 halaman berisi pedoman teknis ini diantaranya mengatur pelaksanaan hiburan sederhana (organ tunggal).

Dalam pasal 11 point 4, ada 4 hal yang diatur dalam perbup ini jika masyarakat hendak menggelar pertunjukan hiburan organ tunggal; yakin (a) mendapat ijin dari ketua gugus tugas daerah, (b) dilaksanakan dalam gedung/ruang tertutup, dengan para peserta kegiatan posisi duduk, dan tidak menggunakan panggung, (c) jumlah pengunjung/tamu termasuk panitia penyelenggara paling banyak 50 orang, dan (d) duraksi waktu kegiatan paling lama 1,5 jam (sejam setengah).

Selain itu, masih banyak lagi aturan dalam Perbup 49/2020 yang sebaiknya diketahui masyarakat. (c-hu)

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.