Clakclik.com, 15 Juli 2020—Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020, pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 diperbarui. Keputusan itu diterbitkan pada 13 Juli 2020. Merupakan revisi keempat dari pedoman yang diterbitkan sebelumnya.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, di Jakarta, Selasa (14/7/2020), mengatakan, istilah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) tidak lagi digunakan. Kedua istilah itu diganti dengan sebutan kasus suspek.
Pedoman ini juga mengatur penggunaan istilah untuk kasus probable (diduga), kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.
Kasus probable merupakan kasus suspek dengan gejala klinis yang menyerupai gejala Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium dengan metode reaksi rantai polimerase (PCR).
Kasus konfirmasi merupakan kasus yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 melalui pemeriksaan PCR. Kasus ini berlaku pada kasus yang bergejala maupun tanpa gejala. Sementara kontak erat adalah kasus yang memiliki riwayat dengan kasus probable ataupun konfirmasi Covid-19.
Sedangkan istilah kasus discarded digunakan untuk seseorang yang sebelumnya suspek, tetapi setelah dua kali pemeriksaan PCR hasilnya negatif. Kasus ini juga berlaku pada seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
Sesuai panduan baru, pemeriksaan pasien terduga Covid-19 berbasis molekuler dengan tes cepat molekuler (TCM) dan PCR. Tes cepat tak dipakai untuk diagnostik, tetapi hanya untuk penapisan serta riset epidemiologi.
Yurianto menambahkan, kasus kematian yang dilaporkan terkait Covid-19 juga berubah. Sebelumnya, kasus kematian yang dilaporkan berasal dari kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dalam panduan baru ini, kasus kematian Covid-19 terdiri dari kasus konfirmasi ataupun kasus probable Covid-19 yang meninggal. (c-hu)