Clakclik.com, 25 April 2020—Setelah sempat dihentikan sejak 1-21 April 2020 terkait wabah COVID-19, Kementerian Agama kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan.
“Pelaksanaan akad nikah kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan,” kata Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2020).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Kamaruddin mengatakan layanan hanya diberlakukan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai 23 April 2020. Adapun permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020.
Pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika tidak dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.
Untuk menghindari kerumunan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi paling banyak delapan pasang calon pengantin dalam satu hari. Namun, Kepala KUA dapat mempertimbangkan lebih dari delapan pasang jika ada alasan mendesak yang bisa diterima.
“Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang calon pengantin dengan disertai alasan kuat,” kata Kamaruddin .
Adapun bagi calon pengantin yang tidak dapat melaksanakan akad di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad di luar ketentuan surat edaran. (c-hu)