27
Sat, Apr

Kemendes PDTT Gulirkan Padat Karya Tunai Hadapi Covid-19; Pemda Diminta Fasilitasi Pemdes

Ilustrasi / Clakclik.com

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 5 April 2020—Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia menggulirkan program padat karya tunai yang difokuskan untuk menghadapi virus corona baru (COVID-19).

"Kami ada kebijakan Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 tanggal 24 Maret tahun 2020 yaitu tentang Desa Tanggap COVID-19 dan penegasan padat karya tunai," ujar Kepala Balilatfo Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto di Graha BNPB Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/33-instansi/998-bupati-haryanto-satu-pdp-pati-positif-korona

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/33-instansi/983-pkb-pati-dorong-bupati-tetapkan-status-klb-covid-19

Tangkapan layar SE KemendesPDTT No. 8/2020 / Clakclik.com

Salah satunya wujud program itu, yakni membentuk relawan desa tanggap COVID-19 yang difasilitasi dengan memanfaatkan Dana Desa 2020.

Eko menyebut hingga kini, dari 74.993 desa, telah terbentuk relawan desa di sekitar 4.556 desa. Relawan desa yang terbentuk masih sekitar enam persennya.

Relawan desa bertugas melindungi masyarakat dan pemerintah desa, yang pembentukannya dilaksanakan di tingkat kepala dusun, RT, dan RW. Mereka harus tunduk dan patuh pada amanat pemerintah dan dipimpin kepala desa.

Eko mengharapkan, kepala desa yang menjadi ketua relawan desa tanggap COVID-19 dapat menjadi kunci untuk mempercepat perubahan anggaran pendapatan belanja desa guna pencegahan penyebaran virus.Selain itu, katanya, program padat karya tunai untuk mitigasi ekonomi, khususnya memberikan logisitik sembako bagi masyarakat desa dalam kategori perekonomian cukup rentan hingga sangat rentan, akibat hilangnya pendapatan.

"Dana Desa selain digunakan untuk kegiatan-kegiatan padat karya, juga digunakan untuk pencegahan COVID-19 sekaligus logistik dan sebagainya," ujarnya.

Tangkapan layar SE KemendesPDTT No. 8/2020 / Clakclik.com

Eko juga meminta agar pemerintah daerah; gubernur, bupati/wali kota untuk sigap memfasilitasi pemerintah desa sesuai kewenangannya seperti yang tertuang dalam SE Kemendes PDTT.

"Kami mengimbau kepada bupati, gubernur, semuanya, mohon untuk bisa memberikan fasilitas untuk mempercepat proses perubahan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) yang tidak menyalahi peraturan perundang-undangan dalam memberikan fasilitasi percepatan dalam penyaluran dan pencairan Dana Desa, sehingga apa yang dilakukan oleh relawan desa akan semakin baik semakin lancar dan masyarakat semakin terlayani," ujar dia. (c-hu)

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.