20
Sat, Apr

PKB Pati Dorong Bupati Tetapkan Status KLB Covid-19

PKB Pati tanggap Covid-19 / Clakclik.com

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com— Ketua DPC PKB Pati, Muhammadun, meminta agar bupati segera menetapkan kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 di Kabupaten Pati melalui Pebup (peraturan bupati). Hal ini terkait dengan tindaklanjut SE Kemendes PTT No. 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Tangkapan layar Point G SE Kemendes PTT No. 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa / Clakclik.com

 “Jika bupati tidak menetapkan KLB, maka SE KemendesPTT soal penggunaan dana desa untuk cegah penularan Covid-19 di desa tidak bisa dilakukan. Karena syarat perubahan APBDes adalah desa yang masuk wilayah KLB. Sementara status KLB harus diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” Kata Muhammadun, Selasa (31/3/2020).

Artinya, menurut Muhammadun, Perbup KLB adalah landasan hukum bagi pemerintah desa untuk melakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Oleh karena itu, sifatnya mendesak untuk segera diterbitkan.

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/35-komunitas/971-gugus-tugas-dpc-pkb-pati-tanggap-corona-semprot-disinfektan-sejumlah-masjid-di-tlogowungu

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/35-komunitas/970-tanggap-codiv-19-dpc-pkb-pati-dan-pc-ansor-pati-kerjasama-penyemprotan-disinfektan

Seperti diketahui bahwa sejak 24 Maret 2020, KemendesPTT sudah mengeluarkan SE Kemendes PTT No. 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Ruang lingkup SE itu adalah penegasan program PKTD, Desa tanggap Covid-19 dan penjelasan perubahan APBDes. Dalam point penjelasan terkait perubahan APBDes tertulis bahwa desa-desa yang masuk wilayah KLB bisa langsung melakukan perubahan APBDes untuk tanggap Covid-19. Namun status KLB harus diatur melalui peraturan bupati/wali kota.

Meskipun sudah ada kasus 2 orang meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, namun Pemerintah Kabupaten Pati hingga saat ini masih belum menentukan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Kabupaten Pati. Bupati baru menetapkan status tanggap darurat Codiv-19 sejak 16 Maret 2020. (c-hu)

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.