Pati, Clakclik.com— Ketua DPC PKB Pati, Muhammadun, meminta agar bupati segera menetapkan kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 di Kabupaten Pati melalui Pebup (peraturan bupati). Hal ini terkait dengan tindaklanjut SE Kemendes PTT No. 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Tangkapan layar Point G SE Kemendes PTT No. 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa / Clakclik.com
“Jika bupati tidak menetapkan KLB, maka SE KemendesPTT soal penggunaan dana desa untuk cegah penularan Covid-19 di desa tidak bisa dilakukan. Karena syarat perubahan APBDes adalah desa yang masuk wilayah KLB. Sementara status KLB harus diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” Kata Muhammadun, Selasa (31/3/2020).
Artinya, menurut Muhammadun, Perbup KLB adalah landasan hukum bagi pemerintah desa untuk melakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Oleh karena itu, sifatnya mendesak untuk segera diterbitkan.
Seperti diketahui bahwa sejak 24 Maret 2020, KemendesPTT sudah mengeluarkan SE Kemendes PTT No. 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Ruang lingkup SE itu adalah penegasan program PKTD, Desa tanggap Covid-19 dan penjelasan perubahan APBDes. Dalam point penjelasan terkait perubahan APBDes tertulis bahwa desa-desa yang masuk wilayah KLB bisa langsung melakukan perubahan APBDes untuk tanggap Covid-19. Namun status KLB harus diatur melalui peraturan bupati/wali kota.
Meskipun sudah ada kasus 2 orang meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, namun Pemerintah Kabupaten Pati hingga saat ini masih belum menentukan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Kabupaten Pati. Bupati baru menetapkan status tanggap darurat Codiv-19 sejak 16 Maret 2020. (c-hu)