Clakclik.com, 17 Agustus 2023— Pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat tidak menampik potensi intervensi dalam seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu di 514 kabupaten dan kota. Penundaan pengumuman dan pelantikan diduga karena pimpinan Bawaslu belum selesai mengutak-atik calon terpilih.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Yanuar Prihatin mengatakan, Komisi II DPR akan menanyakan penyebab mundurnya pengumuman dan pelantikan 514 Bawaslu kabupaten/kota dalam rapat dengar pendapat terdekat. Pihaknya ingin mengetahui penyebab mundurnya pengumuman yang berdampak pada kekosongan jabatan Bawaslu kabupaten/kota yang berakhir masa jabatannya pada 14 Agustus lalu.
”Apakah ini ada kaitannya dengan hiruk-pikuk rekrutmen, persoalan teknis, atau ketidaksiapan Bawaslu dalam membuat jadwal seleksi,” katanya, Rabu (16/8/2023).
Jadwal pengumuman anggota Bawaslu terpilih di 514 kabupaten/kota pada awalnya akan dilakukan 12 Agustus, dilanjutkan pelantikan pada 14 Agustus. Namun, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membuat surat edaran yang berisi jadwal pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota pada 16-20 Agustus.
Yanuar tidak menampik kemungkinan adanya ”titipan” dalam seleksi Bawaslu di daerah. Sebab, sebagai pengawas pemilu, intervensi ataupun campur tangan dari dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan cukup kuat. Namun, intervensi tersebut seharusnya tidak mengganggu aturan main, memiliki kompetensi yang sesuai, serta mengikuti jadwal seleksi yang telah ditetapkan. ”Kalau sampai pengumumannya ditunda, mungkin belum selesai utak-atiknya,” ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu 2024 yang terdiri dari sejumlah kelompok, di antaranya Netfid Indonesia, DEEP, JPPR, KMHDI, dan PMII, menilai, pengambil alihan tugas dan wewenang oleh Bawaslu provinsi tidak menyelesaikan permasalahan kekosongan pimpinan Bawaslu kabupaten/kota. Bawaslu RI seharusnya segera mengumumkan hasil seleksi untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Menurut koalisi, kecurigaan dan opini publik di masyarakat terkait dugaan intervensi politik dalam proses seleksi semakin menguat. Sebab, Bawaslu tidak dapat menyampaikan secara spesifik kepada publik terkait dengan transparansi dan akuntabilitasnya dalam memutuskan penundaan pengumuman seleksi.
”Kami memandang bahwa apa yang terjadi hari ini diduga ada agenda setting yang kuat, terstruktur, sistematis, dan masif dengan kekuatan intervensi kepentingan politik untuk kepentingan kelompok tertentu,” kata Direktur Eksekutif DEEP Neni Nur Hayati. (c-hu)