21
Thu, Nov

Gerakan Wakaf - Modernisasi atau Penghisapan?

Ilustrasi / Istimewa

Opini
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Catatan tentang Gerakan Wakaf Nasional (1)

Oleh: Farid Gaban; Editor in Chief The GeoTimes Online, Direktur Zamrud Khatulistiwa Foundation

Keliling ke desa-desa, saya sering merasa takjub oleh bangunan masjid yang megah, kadang berkubah warna emas mentereng. Takjub tapi juga miris. Masjid-masjid itu berdiri tegak di tengah permukiman desa yang makin padat dan berpenduduk miskin.

Itu ironis. Dibangun di tanah wakaf dan dengan uang sumbangan petani serta nelayan setempat, masjid-masjid itu menunjukkan kapasitas ekonomi pedesaan yang sebenarnya kuat. Tapi, mengapa petani dan nelayan sendiri tetap miskin?

Wakil Presiden Ma’ruf Amin punya sebagian jawaban. Kekuatan ekonomi umat Islam, salah satunya dalam bentuk wakaf (sumbangan), kata dia, belum dimanfaatkan secara maksimal. Wakaf umumnya masih terbatas berbentuk tanah atau bangunan.

Lebih dari itu, kata Ma’ruf Amin, "pemanfaatan wakaf masih lebih banyak hanya digunakan untuk bidang sosial peribadatan: yakni menyediakan masjid, madrasah dan makam (3M).”

Itulah latar-belakang utama dari Gerakan Nasional Wakaf Uang yang diluncurkan Presiden Joko Widodo kemarin. Pada prinsipnya: memanfaatkan dana wakaf untuk ekonomi produktif. Gerakan itu, kata Ma'ruf Amin, menandai dimulainya pengelolaan wakaf secara modern dan lebih luas.

Saya tidak melihat membuat masjid, madrasah dan makam sebagai kegiatan konsumtif. Namun, saya sependapat bahwa sebagian dari wakaf sebaiknya juga dipakai untuk pemberdayaan ekonomi umat Islam pedesaan yang masih dihantui kemiskinan.

Tapi, apakah Gerakan Wakaf yang dicanangkan Presiden Jokowi benar-benar diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi petani dan nelayan desa yang sebagian besar memang beragama Islam?

Atau, tidakkah ini hanya cara Pemerintahan Jokowi menangguk dana umat Islam untuk membiayai obsesinya terhadap infrastruktur serta bisnis berinvestasi besar di tengah defisit keuangan negara?

Proyek Negara

Gerakan Nasional Wakaf adalah program pemerintah (negara). Gerakan ini dimotori oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang diketuai oleh presiden, bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang juga merupakan lembaga negara.

Bukan kebetulan jika Menteri BUMN Erick Tohir kini juga menjabat Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), yang antara lain bertekad membangun lembaga keuangan syariah hingga pedesaan.

Potensi aset wakaf Indonesia sekitar Rp 2.000 triliun, dan sekitar Rp 188 triliun dalam bentuk uang. Pemerintah berharap bisa mendongkrak jumlah wakaf uang lebih banyak lagi, yang kelak akan dikelola antara lain oleh Bank Syariah Indonesia (BUMN yang akan diresmikan Februari nanti).

Tak berhenti di bank besar skala nasional. Salah satu program nyata dari gerakan nasional ini adalah memperluas kanal penerimaan wakaf uang, yakni perbankan syariah dan lembaga-lembaga keuangan mikro syariah hingga pedesaan.

"Mereka harus menyebar merata untuk melayani masyarakat yang ingin berwakaf di seluruh Indonesia," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Komite Nasional Ekonomi Syariah yang diketuai presiden itu kini juga punya program untuk membentuk unit-unit pengelola zakat, infaq dan sedekah (UPZIS) hingga tingkat kelurahan/desa, dengan mengerahkan mahasiswa kuliah kerja nyata.

Dan bagaimana pemerintah tidak ngiler. Satu bank syariah kecil di Provinsi Gorontalo (Sulawesi), misalnya, bisa mengelola dana dari 1.000 masjid.

Menambal Keuangan Negara

Wakaf dalam bentuk uang memang lebih diminati oleh pemerintah, karena bisa dimainkan di pasar saham dan obligasi syariah (sukuk). Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyiapkan instrumennya, yakni Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), di samping penerbitan Sukuk Negara yang sudah berlangung lebih lama. Obligasi dipakai untuk mendanai proyek negara.

Sri Mulyani mengatakan pada tahun ini akan ada proyek pemerintah di 11 kementrian yang dibiayai melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara (sukuk negara), senilai Rp 2,7 triliun.

Luky Alfirman, seorang dirjen di Kementrian Keuangan, secara terus terang mengatakan: "sukuk wakaf juga akan digunakan untuk pembiayaan APBN, meringankan beban fiskal untuk program-program sosial."

Sejumlah bank syariah mulai bergerak menyambut baik program pemerintah. Bank Muammalat, bank syariah pertama di Indonesia yang sempat terancam pailit, kini juga membuat layanan baru, salah satunya berwakaf uang secara digital.

Bank Muammalat bangkit kembali berkat suntikan Rp 3 triliun dana haji lewat Badan Pengelola Keuangan Haji, yang juga merupakan lembaga negara.

Ini bukan kali pertama Pemerintahan Jokowi melirik dana umat Islam untuk membiayai proyek pemerintah. Empat tahun lalu sempat heboh ketika terbetik kabar Anggito Abimanyu, seorang anggota badan pengelola dana haji, menyiapkan Rp 80 triliun untuk proyek infrastruktur Jokowi. Rencana ini gagal karena diprotes.

Pada 2020, badan pengelola dana haji itu mencatat saldo sebesar Rp143 triliun; sebesar Rp 99 triliun ditempatkan dalam produk investasi (termasuk sukuk) dan Rp 43 triliun ditempatkan di bank syariah. Dana ini bisa lebih cepat menggelembung karena, sesuai UU Omnibus Law, penempatannya dalam bentuk deposito atau surat berharga tak lagi dikenai pajak.

Mewaspadai Investasi Beracun

Surat utang (sukuk) juga bisa diterbitkan oleh perusahaan swasta. Ekonom Budi Hikmat, yang banyak mengamati bursa saham dan obligasi, mengatakan bahwa pasar syariah tumbuh stabil dan tahan goncangan dalam 10 tahun terakhir, bahkan di kala pandemi. Sukuk (obligasi syariah) menjadi juga makin diminati oleh kalangan swasta/korporasi. "Ada lebih dari Rp 30 triliun lebih sukuk baru tahun ini," katanya.

Sudah luas diketahui bahwa bank-bank syariah juga mendanai perusahaan-perusahaan swasta besar. Dan kasus Bank Muammalat perlu menjadi catatan khusus. Ketimbang memberi kredit usaka kecil yang banyak dibutuhkan umat Islam, bank syariah pertama itu lebih mengutamakan memberi kredit kepada usaha besar produsen sawit dan pertambangan yang merusak lingkungan.

Lebih buruk lagi, Muammalat terancam kolaps ketika kredit perusahaan-perusahaan besar tadi banyak yang macet.

Menghisap

Singkat kata: potensi ekonomi umat Islam, khususnya dari wakaf, sangat besar. Tapi, dengan ekosistem perbankan dan keuangan syariah model pemerintah kini, dana umat Islam akan lebih banyak mengalir ke atas. Menghisap sumber daya dari bawah, termasuk dari petani dan nelayan di desa-desa yang ingin berwakaf hanya karena memenuhi ajaran agama.

Pengalaman yang sudah-sudah menunjukkan, dana itu akan lebih banyak dipakai untuk membiayai proyek pemerintah dan perusahaan besar ketimbang untuk membiayai proyek tanam cabe, ternak kambing atau kolam lele yang bisa memberdayakan ekonomi di pedesaan.

Sudah lama pemerintah memperkenalkan kredit usaha kecil dan rakyat (KUR) lewat perbankan. Tapi, serapannya sangat kecil.

Ada beberapa faktor. Salah satunya: bank tak mau ribet, lebih baik mengurus satu-dua debitor besar dari pada kredit ritel eceran. Mereka cenderung memberi syarat ketat dan formal yang mustahil dipenuhi oleh petani dan nelayan di desa.

Bahkan jika ada itikad untuk mengucurkan kredit kecil, tidak mudah pula dilakukan. Seorang teman pengelola dana wakaf tingkat kabupaten pernah mengeluh, mereka kelebihan dana yang tak bisa disalurkan karena tidak ada pendamping petani yang bisa menjamin usaha tani mereka lancar sehingga bisa mengembalikan uang.

Jika pemerintah ingin serius memberdayakan ekonomi rakyat pedesaan, langkah yang harus dilakukan adalah membantu petani dan nelayan berorganisasi, membangun koperasi, agar mereka berjamaah secara ekonomi, termasuk memanfaatkan bahkan dana yang mereka punya. Bukan justru melakukan korporatisasi dan industrialisasi keuangan syariah yang malah menghisap sumber daya mereka yang terbatas.***

 

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.