Clakclik.com, 16 Nopember 2024— Judi online atau judol merupakan persoalan masyarakat yang amat serius. Fenomena judol pun dinilai telah menjadi bencana sosial. Dampaknya di masyarakat tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial, psikologis, dan hukum.
Baca juga: https://www.clakclik.com/73-cerita/2332-data-hiv-aids-di-pati-hingga-agustus-2024
”Kita tahu persis judi online (judol) telah merusak seluruh sendi kehidupan dan menghambat individu ataupun masyarakat untuk memasuki tahapan kesejahteraan,” ujar Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Jumat (15/11/2024).
Ia kemudian menegaskan lagi, ”Judi online ini betul-betul national disaster, kerusakan nasional yang harus kita atasi bersama. Orang yang sudah terlibat dan menjadi korban dari judi online hancur seluruh sendi kehidupannya, baik sendi ekonomi, sosial, psikologis, maupun keluarganya.”
Berdasarkan data intelijen dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, sekitar 8,8 juta masyarakat di Indonesia terlibat judi online pada 2024. Sebanyak 80 persen di antaranya merupakan masyarakat dari tingkat ekonomi rendah dan menengah. Selain itu, uang yang mengalir ke luar negeri dari aktivitas judi daring diperkirakan mencapai Rp 900 triliun per tahun.
Karena itu, Muhaimin menyampaikan, persoalan judi online harus diatasi secara serius oleh semua pihak. Selain pemerintah, upaya untuk memberantas judi online harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan di masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat. (c-hu)