Clakclik.com, 1 April 2022—Serikat buruh meminta pemerintah tidak mengizinkan pengusaha mencicil atau menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Pemerintah juga diharapkan menindak perusahaan yang belum tuntas membayar THR tahun lalu.
Terkait dengan hal itu, Asosiasi Serikat Pekerja telah melayangkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan, Rabu (30/3/2022).
Ditengah kenaikan sejumlah bahan pokok, pemerintah perlu berpihak kepada kehidupan pekerja dan masyarakat kecil. (c-hu)