22
Fri, Nov

LAZISNU Pucakwangi, Terus Bergerak & Berbagi

Pengurus LAZISNU Pucakwangi menyerakhan santunan di Desa Tanjungsekar, Jum'at (19/12/2019 / Istimewa

Komunitas
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pucakwangi, Clakclik.com—Setelah beberapa waktu lalu membagikan santunan kepada para lanjut usia (lansia) di Desa Terteg, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama’ (LAZISNU) Kecamatan Pucakwangi kembali membagikan santunan untuk warga Desa Tanjungsekar. Acara pembagian santunan dilakukan di Masjid Nurul Huda Dukuh Ngobongan Desa Tanjungsekar, Jum’at (19/12/2019).

Ahmad Rozi, Ketua LAZISNU Pucakwangi mengatakan bahwa pembagian santunan kepada fakir miskin di desa-desa tersebut anggarannya bersumber dari program ‘Koin NU’ yang telah dikembangkan LAZISNU Pucakwangi di beberapa ranting NU atau perwakilan NU di desa-desa di Pucakwangi.

“Kami menggalang dana melalui ‘Koin NU’. Dana tersebut berfungsi untuk pengembangan program bantuan kemanusiaan, pendidikan, kesehatan dan kebencanaan,” Kata Ahmad Rozi.

Selain membagikan santunan, LAZISNU juga melakukan sosialisasi tentang kebijakan pemerintah terkait soal pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah.

Ashadi Tamyiz, Sekretaris LAZISNU Pucakwangi mengatakan bahwa perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama warga NU di desa-desa tentang keberadaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Diantaranya, menurut Ashadi soal aturan tentang siapa yang berhak menjadi amil zakat dan bagaimana sanksinya jika ada yang melanggar seperti yang tertera dalam pasal 38 dan pasal 41 dalam undang-undang tersebut.

Pasal 38: Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Pasal 41: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

“Selain berdasarkan aturan agama, sebagai warga negara kita wajib mentaati aturan pemerintah. Terkait soal zakat, pemerintah memiliki undang-undang yang harus ditaati. Warga NU yang memiliki semboyan ‘hubbul wathan minal iman’ perlu memahami dan mentaati aturan-aturan ‘yang baik’ yang dibuat oleh pemerintah,” Ujar Ashadi.

Dalam selebaran yang dibagikan dalam acara santunan tersebut, tertulis bahwa LAZISNU Pucakwangi merupakan lembaga amil zakat, infaq dan shadaqah yang resmi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 30/SK/UPZIS.LAZISNU/X/2019 yang diterbitkan oleh LAZISNU Kabupaten Pati. (c-hu)

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.