24
Sun, Nov

GP Ansor Pati Polisikan Nur Sugi Karena menghina NU di YouTube

Ilustrasi / Istimewa

Komunitas
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati, Jawa Tengah melaporkan Sugi Nur Rahardja ke Mapolres Pati karena dinilai menghina Nahdlatul Ulama (NU), Selasa (20/10/2020).

Ketua LBH Ansor Pati, Nailal Afif mengatakan, laporan tersebut terkait ucapan Nur Sugi di kanal YouTube Refli Harun pada 18 Oktober 2020 yang dianggap melecehkan NU, berikut sejumlah tokohnya.

"Ucapan Nur Sugi sudah keterlaluan dan tidak pantas. Tidak kali ini saja dia berbicara seperti itu sehingga perlu ditempuh jalur hukum di berbagai daerah," tegas Afif usai membuat laporan.

Sekretaris LBH Ansor Pati Luqmanul Hakim menjelaskan, laporan yang disampaikan ke Polres Pati menyangkut penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hal itu sesuai ketentuan pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam video berdurasi 29 menit lebih tersebut Nur Sugi menyebut organisasi NU di rezim saat ini diibaratkan sebagai bus umum. Di mana bus itu sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar semua (suka merokok, menyanyi, dangdutan, buka-buka aurat) sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi.

Tak berhenti di situ, Nur Sugi memperjelas jika di dalam bus NU tersebut dimungkinkan kernetnya adalah Abu Janda, kondekturnya Gus Yaqut, sopirnya KH Said Aqil Siraj, dan penumpangnya adalah PKI, liberal, dan sekuler.

"Ucapan tak pantas itu telah menebar kebencian di masyarakat," kata Luqman.

Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sudarno membenarkan pihaknya sudah menerima pelaporan LBH GP Ansor Pati. "Iya laporan sudah kami terima sore tadi," kata Sudarno. (c-hu)

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.