Clakclik.com, 10 Februari 2020—Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada kenaikan signifikan kasus korupsi Dana Desa di Indonesia. Menurut catatan ICW sejak 2015 hingga 2018 ada 264 kasus.
Rinciannya adalah pada tahun 2015 ada 22 kasus, tahun 2016 ada 48 kasus, tahun 2017 ada 98 kasus dan tahun 2018 terdapat 96 kasus.
Selama periode itu, ada 214 kepala desa yang tersangkut; yakni 15 kepala desa pada 2015, 61 kepala desa pada 2016, 66 kepala desa pada 2017 dan 89 kepala desa pada 2018.
Rata-rata kasus yang menjerat para kepala desa terkait dengan dana desa adalah praktik penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penggelembungan anggaran, dan suap.
Dari praktik korupsi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 107,7 milyar.
Egi Primayogha, Peneliti ICW berharap agar kasus-kasus korupsi dana desa tersebut segera diselesaikan. Selain itu pemerintah harus lebih ketat mengatur penggunaan dana desa.
Kasus yang terdata tersebut merupakan kasus yang sudah dilaporkan ke pihak berwajib dan sekarang sedang dan telah ditangani. Kasus-kasus serupa mungkin lebih banyak namun belum terungkap. (c-hu)