Clakclik.co,, 30 Mei 2020— Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam telekonferensi dengan media, Jum’at (29/5/2020) mengatakan bahwa pemerintah pusat bakal menjatuhkan sanksi kepada pemerintah desa yang sudah menerima transferan dana desa tetapi tak menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
Sanksi dapat berupa penundaan transfer dana desa tahun berikutnya atau pengurangan jatah dana desa.
”Mereka (pemerintah desa) yang tidak menyalurkan dana desa untuk BLT terdampak Covid-19 akan dikenai sanksi berupa penundaan transfer dana desa ataupun pengurangan dana desa di masa yang akan datang,” ujar Menteri Halim.
Menteri Halim mengaku sudah mengantongi data daerah-daerah yang hingga saat ini belum menyalurkan BLT dana desa dan sudah memperingatkan kepada pemerintah daerahnya.
”Masih ada kabupaten dan kota yang belum menyalurkan BLT dana desa. Kami sudah peringatkan kepala daerahnya agar menyalurkan sesegera mungkin,” kata Menteri Halim.
Menurut Menteri Halim, daerah yang realisasi penyaluran BLT dana desa ada di kisaran 75-99 persen diminta agar selambatnya 3 Juni 2020 menuntaskan seluruh penyaluran tahap pertama. Adapun daerah dengan realisasi kurang dari 75 persen diberi tenggat waktu sepekan untuk menuntaskan penyaluran. Kemendes PDTT akan mengevaluasi daerah yang terlambat menyalurkan BLT dana desa.
Dalam peraturan mengenai penggunaan dana desa untuk penyaluran BLT, untuk pagu dana desa kurang dari Rp 800 juta, alokasi BLT ditetapkan sebesar 25 persen dari dana desa. Sementara untuk pagu Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, maka alokasi BLT sebesar 30 persen. Adapun pagu dana desa di atas Rp 1,2 miliar, alokasinya ditetapkan sebesar 35 persen. (c-hu)