Clakclik.com, 5 September 2021—Pemerintah berencana membatasi penjualan LPG 3 kg hanya untuk pemilik Kartu Sembako. Hal itu saat ini sedang dikaji oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Jadi penerima Kartu Sembako juga akan menerima LPG 3 kg dan kita harapkan lebih berkah bagi mereka yang pantas menerima,” ujar Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi, Kamis (2/9/2021).
Pungky menjelaskan skema pemberian LPG subsidi 3 kilogram tersebut akan berbasis pada Nomor induk Kependudukan (NIK). Kini basis datanya tengah diperbaiki oleh Kementerian Sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah menargetkan pembaruan data DTKS tersebut selesai pada akhir 2021. “Skemanya akan kita masukkan ke data (penerima) sembako, tapi data sembakonya kita perbaiki sesuai NIK,” ujar Pungky seperti dilansir Antara.
Menurutnya, penyaluran LPG 3 kg selama ini menggunakan skema subsidi berbasis komoditas, sehingga membuat semua orang bisa menikmati meskipun tidak berhak. “Padahal maksud pada awalnya untuk orang yang membutuhkan. Sekarang sedang disiapkan proses pengalihannya,” imbuh Pungky. (c-hu)