Clakclik.com, 27 Juli 2021—Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR memberikan fasilitas berupa hotel bintang 3 bagi para anggota legislator hingga staf yang tengah menjalani isolasi mandiri Covid-19.
Pemberian fasilitas itu terungkap dalam surat yang diterbitkan Setjen DPR tertanggal 26 Juli 2021. Surat itu menyebutkan bahwa DPR telah bekerja sama dengan beberapa hotel untuk menyediakan fasilitas isolasi dan karantina bagi anggota legislator.
"Termasuk staf, PNS, tanpa keluarga tapi ya yang ditanggung negara," ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Surat menjelaskan, fasilitas itu diberikan kepada anggota legislator maupun staf harus menjalani isolasi mandiri atau karantina karena positif Covid-19, baik bergejala ringan, sedang, atau tanpa gejala.
Indra menjelaskan, fasilitas itu diberikan karena para anggota legislator memiliki mobilitas tinggi di daerah pemilihan mereka. (c-hu)