Pati, Clakclik.com—Bupati Pati Haryanto resmi meneken aturan larangan kegiatan takbir keliling. Hal itu diungkapkan bupati dalam rapat terbatas persiapan Hari Raya Idul Fitri di ruang Joyokusumo Setda Pati, Rabu (28/4/2021).
Rapat terbatas itu dihadiri Kapolres Pati, Dandim 0718/Pati, Kepala Kemenag Pati serta sejumlah instansi terkait dalam menyikapi segala hal menjelang lebaran. Khususnya adalah lebaran yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Aturan pelarangan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 440/2131. Diantara isi surat itu mengatur bahwa acara takbir malam Idul Fitri hanya boleh dilakukan di masjid dan mushala dengan jumlah hadir maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut. (c-hu)