21
Thu, Nov

Bupati Pati Haryanto Terbitkan Laranganan Takbir Keliling di Malam Lebaran

Ilustrasi/Istimewa

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Bupati Pati Haryanto resmi meneken aturan larangan kegiatan takbir keliling. Hal itu diungkapkan bupati dalam rapat terbatas persiapan Hari Raya Idul Fitri di ruang Joyokusumo Setda Pati, Rabu (28/4/2021).

Rapat terbatas itu dihadiri Kapolres Pati, Dandim 0718/Pati, Kepala Kemenag Pati serta sejumlah instansi terkait dalam menyikapi segala hal menjelang lebaran. Khususnya adalah lebaran yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Aturan pelarangan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 440/2131. Diantara isi surat itu mengatur bahwa acara takbir malam Idul Fitri hanya boleh dilakukan di masjid dan mushala dengan jumlah hadir maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut. (c-hu)

 

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.