Pati, Clakclik.com—Diantara isi surat edaran Bupati Pati Haryanto No. 443.1/037 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati adalah tidak mengijinkan masyarakat menggelar resepsi dan hajatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Tidak diijinkannya resepsi dan hajatan tersebut tertuang dalam point 9 di instruksi bupati terkait PPKM tersebut. Adapun bunyi detail point 9 adalah sebagai berikut: Kegiatan sosial dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa antara lain berupa pertemuan/rembug warga, resepsi, hajatan, pentas seni budaya, event olahraga atau kegiatan lain yang sejenis tidak diijinkan sampai dengan berakhirnya masa Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Selain itu, instruksi PPKM ini juga membatasi kegiatan masyarakat hanya sampai jam 21.00 WIB termasuk rumah makan, kafe, angkringan dan pedagang kaki lima (PKL). Semua pembatasan itu dilaksanakan mulai 11 hingga 25 Januari 2021. (c-hu)