25
Thu, Apr

Hindari Pungli, Bupati Pati Terbitkan Perbup Biaya Sertifikasi Tanah PTSL

Ilustrasi / Istimewa

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Bupati Pati Haryanto baru-baru ini menerbitkan peraturan bupati (Perbup) terkait dengan program sertifikasi tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain biaya yang ditetapkan dari pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri khusus daerah Jawa-Bali sebesar Rp 150 ribu, Perbup menambahkan biaya Rp 250 ribu yang boleh dipungut oleh pemerintah desa untuk biaya operasional dan aneka kebutuhan lainnya.

“Total biaya maksimal Rp 400 ribu, ketika melebihi Rp 400 ribu dianggap pungli,” kata Bupati Haryanto, Selasa (5/1/2021).

Kabupaten Pati sendiri pada 2021 ini mendapatkan kuota program PTSL sebanyak 73 ribu bidang. Kuota tersebut bertambah dibandingkan tahun lalu yang hanya 30. Ribu bidang. (c-hu)

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.