21
Thu, Nov

Bupati Larang Bidan Praktik Mandiri, IBI Bilang Peraturan Menteri Membolehkan

Ilustrasi / Clakclik.com

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Sempat ada pernyataan dari Bupati Pati Haryanto yang melarang dan akan memberikan sanksi bila ada bidan yang melakukan praktik mandiri di rumah.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Pati Haryanto saat memberikan sambutan dalam acara Musyawarah Cabang Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Sabtu (24/10/2020).

“Saya akan memberikan sanksi jika masih ada yang membuka praktik di rumah,” kata Bupati Haryanto di laman WARTAPHOTO.net, Sabtu (24/10/2020)

Pernyataan tersebut sempat membuat panik dan bingung sejumlah bidan yang selama ini membuka praktik di rumah dan merasa tidak melanggar aturan karena berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 28 tahun 2017 tentang Ijin Penyelenggaraan dan Praktik Bidan.

Merespon persoalan tersebut, Ketua IBI Kabupaten Pati Ninik Hermiati mencoba meluruskan informasi yang membuat resah para anggotanya. Menurut Ninik ijin penyelenggaraan praktik bidan sudah diatur dalam PMK 28/2017.

“Bidan boleh menyelenggarakan praktik mandiri. Dasarnya PMK 28/2017. IBI sudah menghadap bapak bupati, tidak ada larangan bidan praktik mandiri” kata Ninik, Rabu (28/10/2020). (c-hu)

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.