Pati, Clakclik.com--Selama 1 Juli hingga 31 Agustus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati membebaskan denda keterlambatan pelaporan dan pengurusan dokumen kependudukan.
Kebijakan Pemkab itu tertuang dalam Keputusan Bupati Pati Nomor: 470/2023 Tahun 2020 tentang Pembebasan Denda Administratif Atas Keterlambatan Pelaporan Dalam pengurusan Dokumen Kependudukan Dalam Rangka Memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2020, Hari Jadi Pati ke-697, Dan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, yang secara resmi telah ditandatangani Bupati Pati Haryanto pada 29 Juni 2020.
Keputusan Bupati Pati Nomor: 470/2023 Tahun 2020, diunggah di twitter @disdukcapilpati, Selasa (21/7/2020) / Clakclik.com
Informasi ini pertama kali dipublikasikan akun twitter @disdukcapilpati pada Selasa (21/7/2020). Informasi yang berisi dokumen keputusan bupati itu diberi pengantar singkat berupa tulisan: pembebasan denda atas keterlambatan dalam pengurusan dokumen kependudukan… tidak ada keterangan lain seperti bagaimana teknis pengurusannta atau keterangan lainnya. (c-hu).