21
Thu, Nov

BPJS Kesehatan RI Umumkan Penyesuaian Iuran Hasil Putusan Mahkamah Agung, Begini Infonya

Ilustrasi / Istimewa

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 6 Mei 2020—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dalam akun resminya di twitter @BPJSKesehatanRI mengumumkan berlakunya iuran sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020; yakni mengembalikan besaran iuran sesuai Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut akun @BPJSKesehatanRI, penyesuaian itu praktis dijalankan terhitung sejak iuran bulan April 2020.

“Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yg diberlakukan pd 1 April 2020 oleh pemerintah, maka terhitung 1 Mei 2020, BPJS Kesehatan kembali menyesuaikan iuran, sesuai dgn Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yg dihitung sejak iuran April 2020 (1/4),” begitu cuitan @BPJSKesehatanRI, Rabu (6/5/2020).

Sebagaimana Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 yang hanya membatalkan pasal 34 ayat (1) dan (2), penyesuaian iuran hanya berlaku pada segmen PBPU dan BP (mandiri).

Iuran Peserta Segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) telah disesuaikan, yakni Kelas I : Rp 80.000,- - Kelas II : Rp 51.000,- - Kelas III : Rp 25,500,-

Sebelumnya, iuran bulan Januari-Maret 2020 menggunakan besaran sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Peratuan Presiden Nomor 82 TAHUN 2018 Jaminan Kesehatan, dengan besaran sebagai berikut: Kelas 1 : Rp 160.000,- Kelas 2 : Rp 110.000,- Kelas 3 : Rp 42.000,-

Bagi segmen lain tetap mengacu pada Peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Informasi lebih lanjut bisa ditanyakan ke akun resmi BPJS Kesehatan RI di twitter @BPJSKesehatanRI. (c-hu)

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.