Clakclik.com, 7 April 2020—Penularan Covid-19 yang masih terus terjadi menjelang bulan Ramadhan, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) berupa panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.
Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah Pandemi Covid-19 itu diantaranya adalah sholat tarawih hendaknya dilakukan individu dan keluarga inti di rumah masing-masing.
“Sholat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti,” bunyi salah satu point SE yang diterima Clakclik.com, Selasa (7/4/2020).
Tak hanya ibadah tarawih yang perlu dilakukan di rumah, dalam SE itu juga diterangkan bahwa umat Islam tidak perlu melakukan sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa berjamaah). Sahur dan buka puasa hanya dapat dilakukan individu atau keluarga inti saja di rumah masing-masing.
Selain itu, pemerintah juga membatasi sejumlah kegiatan keagamaan pada Ramadhan yang bersifat masal seperti tadarus, kajian keagamaan, iktikaf di sepuluh malam terakhir Ramadhan, hingga peringatan nuzul Alquran untuk ditiadakan selama wabah Covid-19 berlangsung.
Tak hanya itu, terkait pelaksanaan sholat Idul Fithri, pemerintah mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa meniadakan sholat tersebut sesuai dengan perkembangan wabah Covid-19.
Sebelumnya, PBNU telah mengeluarkan SE yang intinya hampir sama dengan SE Kemenag. Sementara Muhammadiyah juga sudah meminta agar pemerintah tegas menerbitkan larangan mudik lebaran. (c-hu)