18
Fri, Oct

Apakah Pilkada Ada Hubungannya dengan Kehidupan Harian Kita?

Husaini-Sekretaris Desk Pilkada DPC PKB Pat

Inspirasi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Oleh: Husaini; Sekretaris Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Di kampungku, kami hanya bisa menggerutu jika tanpa babibu tiba-tiba listrik padam. Begitu juga saat gas melon tiba-tiba hilang dari peredaran. Karena ia sudah menjadi kebutuhan pokok, harga berapapun tidak jadi soal, yang penting ibu-ibu bisa masak. Toh selama ini kami juga buta berapa sebenarnya HET (Harga Eceran Tertinggi)-nya gas melon.

Urusan pupuk subsidi juga begitu. Petani dikampungku pusing tujuh keliling. Nama dan kebutuhan sudah terdaftar dalam RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) namun jatah pupuk yang didapatkan tidak sesuai kebutuhan. Kadang, pupuk bersubsidi itu siklusnya juga mirip dengan gas melon; tiba-tiba menghilang dari peredaran.

Baru-baru ini—di Sungai Juwana Kabupaten Pati, petani tepi sungai geger karena air sungai yang digunakan untuk memulai bercocok tanam padi MT 1 tiba-tiba habis. Konon, dalam kurun waktu 60 tahun lebih, baru sekali itu warga mengalami peristiwa Sungai Juwana tidak berair. Padahal, pemerintah melalui BBWS Pemali Juwana sedang dalam proses menyelesaikan pembangunan bendung karet. Konon tujuan pembangunan bendung karet itu adalah untuk menghalau agar air asin tidak naik ke sungai di kawasan pertanian, sehingga air sungai bisa dimanfaatkan kapan saja untuk kebutuhan pertanian; agar petani padi bisa panen 3 kali, agar Kabupaten Pati menjadi sentra padi di Jawa Tengah maupun nasional. Dalam kegalauan petani yang begitu tinggi, penulis tidak menemukan satu pejabat pemerintahpun yang memberikan informasi jelas, tegas, rasional.

Masih ada banyak lagi lainnya; misalnya soal pendidikan anak di sekolah negeri yang pungutannya selangit atas nama sedekah dan pengelolanya (agar aman) dilakukan oleh komite sekolah yang kongkalingkong dengan pihak sekolah, diketahui oleh banyak pihak tapi dibiarkan, dan lain-lain. Siapa pihak yang seharusnya mengatasi masalah tersebut?

Cabup-Cawabup Pati Sudewo-Candra sedang berdiskusi dengan warga di Pucakwangi, Pati beberapa waktu lalu / Foto: Clakclik.com

Benarkah sesungguhnya pemerintah punya kuwajiban mengatasi masalah-masalah itu? Apakah para kepala daerah (yang akan kita pilih melalui Pilkada Serentak 2024) itu akan mengemban tugas demikian? Mari kita cek!

Pemerintah, khususnya pemerintah daerah, sesungguhnya berkuwajiban mengurus masalah-masalah yang tertulis diatas.

Terkait kuwajiban itu, pemerintah mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang memberi garis tegas membagi wewenang pusat dan daerah.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah sesuai PP tersebut meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Di luar itu, ada urusan yang dibagi bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota/kabupaten. Urusan yang dibagi antartingkatan pemerintah terdiri atas 31 bidang.

Sebanyak 31 urusan tersebut, di antaranya pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum; perumahan; penataan ruang; perencanaan pembangunan; perhubungan; lingkungan hidup; pertanahan; kependudukan dan catatan sipil; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; keluarga berencana dan keluarga sejahtera; sosial; ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

Selanjutnya, ada koperasi dan usaha kecil dan menengah; penanaman modal; kebudayaan dan pariwisata; kepemudaan dan olahraga; kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; otonomi daerah pemerintahan umum administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian; pemberdayaan masyarakat dan desa; statistik; kearsipan; perpustakaan; komunikasi dan informatika; serta pertanian dan ketahanan pangan.

Kemudian, ada urusan kehutanan; energi dan sumber daya mineral; kelautan dan perikanan; perdagangan; dan perindustrian.

Berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antartingkatan dan/atau susunan pemerintahan, setiap urusan dibagi dalam sub bidang dan sub-sub bidang. Pembagian urusan beserta sub bidang dan sub-sub bidang dilakukan merata antara wewenang pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.

Pusat melimpahkan sebagian wewenang kepada pemerintah daerah berupa urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib bagi daerah kurang lebih sama dengan 31 bidang urusan pemerintah yang khususnya mencakup semua pelayanan dasar publik.

Untuk urusan pilihan, mencakup kelautan dan perikanan; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; pariwisata; industri; perdagangan; dan ketransmigrasian. Penentuan urusan pilihan ditetapkan oleh pemerintahan daerah.

Cabup-Cawabup Wahyu-Suharyono ditemani mantan bupati Pati dua periode Haryanto silaturrahim ke salah satu tokoh masyarakat beberapa waktu lalu / Istimewa

Selain itu, ada juga urusan pembagian tugas terkait pelayanan dasar publik. Pelayanan dasar publik adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Pelayanan ini merupakan hak semua warga negara, termasuk kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.

Pelayanan dan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat berbagai kalangan, di antaranya pelayanan administratif mencakup pencatatan, penelitian, dan dokumentasi, seperti pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, dan paspor.

Kemudian, penyediaan barang fisik, seperti jaringan telekomunikasi, tenaga listrik, dan air bersih. Untuk pelayanan jasa, meliputi sarana dan prasarana, seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, jasa pos, kebersihan, pergudangan, dan sosial.

Terkait dengan fasilitas publik yang harus disediakan pemerintah, antara lain jalan, alat penerangan umum, bandara, terminal, dan stasiun.

Agar tepat sasaran dalam pemenuhan pelayanan dan fasilitas dasar, pemerintah wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan; menetapkan dan memublikasikan maklumat pelayanan; memberikan jaminan kepastian hukum atas produk pelayanan; dan pastinya menempatkan pelaksana yang kompeten.

Hal yang juga menarik yang menyertai peraturan-peraturan diatas adalah bahwa pemerintah pusat dapat mengambil sejumlah tindakan ketika pemerintahan daerah melalaikan penyelenggaraan urusan wajib.

Pusat berhak dan sudah seharusnya memeriksa, memberi teguran, menginstruksikan daerah untuk melakukan sesuatu, sampai intervensi dengan penugasan pejabat pusat ke daerah untuk memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib tersebut. Penyelenggaraan itu tetap atas pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersangkutan.

Meskipun demikian, bukan berarti pusat semena-mena menyerahkan urusan wajib kepada daerah. Dalam PP yang sama diatur pusat menyerahkan sebagian wewenang kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian yang dibutuhkan.

Tidak heran jika pembagian kementerian di tingkat pusat tidak jauh beda dengan dinas-dinas di daerah. Hal ini tidak lain agar ada keselarasan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Sekalipun disediakan aturan detail sebagai panduan langkah pemerintah daerah, pemenuhan kebutuhan dasar publik masih terus terabaikan atau sangat lambat dibangun. Padahal, otonomi daerah bagian dari kebijakan desentralisasi diterapkan untuk memastikan kebutuhan masyarakat di tiap daerah cepat terpenuhi.

Cabup-Cawabup Budiono-Novi sedang pertemuan dengan tim pemenangan beberapa waktu lalu / istimewa

Lewat pemilihan kepala daerah, warga didorong memahami hak-haknya dan cermat memilih kepala daerah. Mereka kelak yang memimpin pemerintahan di daerah dan bertugas memastikan pelayanan dasar publik terpenuhi.

Calon pemimpin pilihan, seharusnya dicek dan dipahami dengan jelas visi, misi, serta programnya sesuai kepentingan rakyat, yaitu menyelenggarakan pelayanan dasar publik secara memadai.

Saat ini, Pilkada tinggal puluhan hari lagi. Sebaiknya, cermati kembali calon-calon kepala daerah kita, rekam jejaknya, dan tawaran program-programnya. Jangan sampai salah pilih lagi. Wallahu'alam.

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.